Gresik –
Langkah DPC Hanura menganulir dukungan ke pasangan cabup-cawabup Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani), lalu dialihkan ke pasangan Mohammad Nashihan-Syamsul Ma’arif (Monash), terbentur kebijakan KPU Gresik.
Atas persoalan itu, pengurus partai memastikan menempuh jalur hukum, menggugat penyelenggara pilkada tersebut. “Karena KPU Gresik tetap pada keputusannya, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugatnya di Pengadilan Negeri,” tegas M. Deni Wahyudi, Ketua DPC Hanura Gresik, Sabtu (27/3) siang tadi.
Pihaknya menilai keputusan KPU Gresik yang menolak putusan DPC Hanura Gresik mengalihkan dukungannya ke Monash sebagai bagian pengusung pada pilkada 2010 ini merupakan putusan sepihak. “KPU yang menetapkan DPC Hanura mendukung pasangan Bani adalah keputusan sepihak. Apalagi pencabutan dukungan kita ke pasangan Bani, lalu mengalihkan ke pasangan Monash tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Sekretaris DPC Hanura Gresik, Agus Riyandi menambahkan partainya berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 42, yaitu dukungan tidak boleh dicabut setelah penetapan. “Nah, pencabutan dukungan itu kita lakukan sebelum waktu pendaftaran ditutup,” tuturnya.
Untuk mengamankan putusan mendukung Monash, dengan mencabut dukungan kepada Bani, ratusan simpatisan, kader dan pengurus Partai Hanura sempat ngeluruk kantor KPU Gresik di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jumat (26/3) siang.
Mereka menuntut KPU Gresik mengesahkan dukungan DPC Hanura Gresik untuk pasangan Monash, sebaliknya menganulir dukungan ke Bani. Aksi diwarnai pemasangan spanduk, poster yang di antaranya bertuliskan; KPU tidak aspiratif, KPU mendzolimi Hanura, Batalkan keputusan dukungan ke Bani.
Susana relatif terkendali dengan pejagaan puluhan anggota Satuan Dalmas Polres Gresik. Pendemo juga tak sampai melakukan tindakan anarkis. Bahkan aksi demo itu tidak sampai memacetkan arus kendaraan di jalur jalan depan kantor KPU setempat.
Sementara itu, Abdul Basid, Pokja pendaftaran KPU Gresik menyatakan tetap berpedoman peraturan KPU 68/2009. Yang mana, dalam pasal 7 ayat (3) disebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sudah mengajukan pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik dukungannya.
“Jadi parpol atau gabungan parpol tidak diperbolehkan mencabut dukungan yang sudah tertuang dalam formulir B-2 KWK atau atau surat pernyataan kesepakatan bersama antara partai politik (termasuk Hanura) dalam pencalonan pasangan kepala daerah,” jelas Basid.
Sedangkan pasal 42, lanjut dia, merupakan penegasan dari pasal 7. “Di pasal 7 ketika pasangan masih belum ditetapkan, sedangkan di pasal 42 sudah ditetapkan. Kedua pasal itu sama-sama melarang parpol menarik dukungannya,” tegas Basid
Jadi, menurut Basid, keputusan KPU Gresik mengesahkan dukungan DPC Hanura terhadap Bani adalah benar. “Keputusan ini juga atas rekomendasi KPU Pusat yang tertuang dalam surat KPU Pusat Nomor: 132/KPU/3/2010. Jadi bukan kami yang mengikuti peraturan partai,” tuturnya.
Sumber : SurabayaPost.co.id
Komentar :
Posting Komentar