Detik News –
Jakarta -Ibrahim , Hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Dia juga meminta untuk dirawat di rumah sakit yang dia inginkan.
“Hari ini kita ajukan surat penangguhan dan pengalihan ke KPK. Beliau tidak bisa diperiksa, kita lampirkan surat dokter,” kata pengacara Ibrahim, Junimart Girsang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/4/2010).
Saat ini Ibrahim dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ibrahim mengeluh di rumah sakit tersebut pelayanan cuci darah tidak sesuai dengan yang dia inginkan.
“Beliau mengeluh, contohnya saat hemodialisis (cuci darah), biasanya waktunya 4-5 jam agar semua racun keluar. Tapi di RSPAD hanya 3 jam, kadang sebelum 3 jam dokter mencabut,” imbuhnya.
Selain itu, pengacara juga meminta agar Ibrahim menjalani tahanan kota atau dirawat di rumah sakit yang mereka rujuk.
“Kita minta tahanan kota atau di rumah sakit yang kita rujuk. Sampai hari ini beliau belum pernah diperiksa sebagai tersangka kecuali sebagai saksi,” ujar Junimart.
Komentar :
Posting Komentar